Call Us Today

0811-2610-514

Pelajaran dari Kecelakaan Kerja di Sulawesi Utara dan Upaya K3 Melalui Sertifikasi ISO dan SMK3

Angka kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara, yang termasuk Sulawesi Utara mengalami peningkatan di tiga tahun terakhir.

Seperti dilansir dari website Sultranesia, kecelakaan di tempat kerja makin marak dengan melonjaknya jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diungkapkan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa kasus kecelakaan kerja 3 tahun terakhir mengalami peningkatan baik dari segi jumlah perusahaan dan jumlah pekerja yang meninggal.

Pada tahun 2021 berjumlah 246 kasus di 60 perusahaan, tahun 2022 berjumlah 485 kasus pada 110 perusahaan, dan 2023 naik menjadi 504 kasus tersebar pada 120 perusahaan. 

Beliau juga menambahkan, peningkatan angka kecelakaan kerja juga terjadi di skala nasional, pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, Tahun 2022 meningkat menjadi 298.137 kasus, sedangkan hingga Oktober 2023 tercatat 315.579 kasus. 

Pj Gubernur Sultra juga menjelaskan bahwa angka ini harus menjadi perhatian khusus supaya perusahaan memfokuskan dalam upaya K3 lebih ketat  dan mematuhi norma ketenagakerjaan yang telah ditentukan demi menurunkan angka kecelakaan kerja. 

Dari berita di atas, kecelakaan kerja kian tahun kian meningkat dan seharusnya mendapatkan perhatian pengusaha dan para pekerja yang terlibat.

Penyebab terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)

Dalam setiap kasus kecelakaan kerja, tentu ada penyebab, korban dan diawali dari potensi penyebab.
Kecelakaan kerja umumnya terjadi karena beberapa faktor berikut : 

1. Kesalahan manusia: Ini bisa meliputi kelalaian, kurangnya konsentrasi, kelelahan, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.

2. Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman: Termasuk infrastruktur yang buruk, alat dan peralatan yang tidak memadai, pencahayaan yang kurang, ventilasi yang buruk, atau kebisingan yang berlebihan.

3. Ketidaksesuaian dengan peraturan keselamatan dan standar industri: Ini mencakup tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau organisasi terkait, serta tidak mengikuti standar keselamatan yang disarankan dalam industri tertentu.

4. Kegagalan sistem keselamatan: Ini bisa berupa kegagalan peralatan pelindung diri (PPE), kegagalan alat pengaman mesin, atau kegagalan sistem peringatan dan evakuasi.

5. Faktor lingkungan eksternal: Misalnya cuaca buruk, gempa bumi, atau keadaan darurat lainnya yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

6. Kurangnya pelatihan: Karyawan yang tidak memahami risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka atau tidak dilatih dengan baik dalam penggunaan peralatan atau prosedur keselamatan yang benar lebih rentan terhadap kecelakaan.

7. Faktor psikologis: Stres, tekanan kerja yang tinggi, atau masalah pribadi yang memengaruhi konsentrasi dan kewaspadaan seseorang di tempat kerja juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Cara Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja 

Seperti diungkapkan di atas, jika penyebab kecelakaan kerja disebabkan dari potensi bahaya dan faktor manusia, maka jika penyebabnya dapat diidentifikasi kemudian dilakukan manajemen resiko hingga pemantauan dan perbaikan terus menerus.

Bukan tidak mungkin angka kecelakaan kerja dapat dikurangi.
Ada beberapa program yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi kecelakaan kerja, antara lain:

1. Pelatihan Keselamatan Kerja: Menyediakan pelatihan yang komprehensif kepada semua karyawan mengenai prosedur keselamatan kerja, penggunaan peralatan pelindung diri (PPE), identifikasi bahaya, dan tindakan pencegahan kecelakaan. Sejalan dengan standar internasional ISO 45001 mengenai Keselamatan Kerja.

Baca Juga : Penerapan SMK3 dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Mengimplementasikannya

2. Audit Keselamatan Rutin: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kerja dan prosedur keselamatan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memberikan rekomendasi perbaikan. Seperti penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang sudah diatur dalam undang-undang yaitu PP No.50 tahun 2012. 

3. Sistem Pelaporan Kecelakaan: Mendorong karyawan untuk melaporkan setiap insiden atau hampir insiden(nearmiss) yang terjadi di tempat kerja untuk memungkinkan analisis penyebab akar dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

4. Pengembangan Budaya Keselamatan: Membangun budaya di tempat kerja yang memprioritaskan keselamatan, dengan mendorong keterlibatan karyawan dalam mengidentifikasi risiko, berbagi pengetahuan, dan saling mengingatkan untuk menjaga keselamatan bersama.

5. Pemeliharaan Rutin Peralatan: Melakukan pemeliharaan teratur terhadap semua peralatan dan mesin di tempat kerja untuk memastikan keandalan dan keamanannya. Untuk pemeliharaan rutin peralatan K3 Anda dapat mendapatkan Aplikasi Inspeksi K3 di sini, gratis.

6. Penempatan Tanda Peringatan dan Pelindung: Memastikan tanda peringatan yang jelas dipasang di tempat-tempat yang berisiko tinggi, serta menyediakan peralatan pelindung diri yang memadai bagi karyawan.

7. Program Kesehatan dan Kesejahteraan: Mengintegrasikan program kesehatan dan kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari strategi keselamatan kerja, termasuk penanganan stres, manajemen kelelahan, dan promosi gaya hidup sehat.

8. Evaluasi dan Penyempurnaan Terus-menerus: Melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas program keselamatan kerja dan melakukan penyempurnaan berkelanjutan berdasarkan temuan dan umpan balik dari karyawan serta hasil audit. 

Jika perusahaan Anda sedang berfokus pada pengurangan angka kecelakaan kerja, maka kini saat yang tepat untuk mewujudkannya.

Kami PT Multi Sertifikasi Indonesia memberikan penawaran terbaik yaitu Sertifikasi SMK3 GRATIS hanya dengan melakukan sertifikasi ISO 45001. Hubungi kami sekarang di 0811-2620-515