ISO 9001:2015 adalah Standar Sistem Manajemen Mutu (SMM). Disiapkan dan dipublikasikan oleh International Organization for Standarization (IOS) yang berpusat di Geneva.
Prinsip-prinsip Manajemen Mutu :
ISO 14001:2015 adalah Standar Sistem Manajemen Lingkungan Hidup (SMLH). Yang menjadi perhatian para pemerhati lingkungan dalam Isu Lingkungan Global antara lain :
Tonggak-tonggak kepedulian terhadap lingkungan hidup :
Tekanan untuk mengelola lingkungan hidup berasal dari :
ISO 45001 adalah Standar Internasional sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, dengan panduan penggunaannya, yang dimaksudkan untuk memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerja K3 secara proaktif dalam mencegah Kecelakaan Kerja dan dampak buruk bagi kesehatan.
ISO 45001 dapat diterapkan pada organisasi manapun tanpa memperhatikan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dapat diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, serta memungkinkan sebuah organisasi, untuk dapat menerapkan Sistem K3 nya selaras dengan peraturan perundangan atau peraturan lain yang berlaku di Negara tersebut. Sehingga ini mempermudah organisasi dalam memonitor segala peraturan yang wajib mereka patuhi.
ISO 45001 tidak menyebutkan kriteria khusus untuk kinerja K3, juga tidak menentukan rancangan sistem manajemen K3 dalam Organisasi. Sistem manajemen K3 organisasi harus spesifik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk, oleh karena itu, usaha kecil dengan risiko rendah mungkin hanya perlu menerapkan sistem yang relatif sederhana, dan sebaliknya organisasi besar dengan tingkat risiko tinggi mungkin memerlukan sesuatu yang jauh lebih rumit. Sangat mungkin perbedaan penerapan SMK3 di dalam perusahaan berbeda beda, tergantung keefektifan penerapannya oleh organisasi.
ISO 45001 tidak secara khusus menangani masalah seperti keamanan produk, kerusakan properti atau dampak lingkungan, dan organisasi tidak diharuskan untuk mempertimbangkan masalah ini kecuali jika menimbulkan risiko bagi pekerjanya.
ISO 45001 tidak dimaksudkan sebagai dokumen yang mengikat secara hukum, ini adalah alat bagi manajemen secara sukarela oleh organisasi yang bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko bahaya.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3 berdasarkan ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerjanya dengan:
ISO 37001
ISO 37001:2016 adalah standar internasional baru yang dirancang untuk membantu organisasi menerapkan tindakan anti-penyuapan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi masalah penyuapan.
Perilaku korupsi dan penyuapan merupakan salah satu budaya buruk yang sudah banyak diterapkan di Indonesia sejak lama. Berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Korupsi (IPK) yang dilakukan di 12 Kota di Indonesia Tahun 2017 menunjukkan bahwa tingkat korupsi pada level kota mempunyai rerata 60.8. Dalam skala 0–100, skor IPK 2017 menandakan di atas rata-rata.
Membarengi dengan tindakan pemerintah terkait peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia, penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan merupakan salah satu pencegahan perilaku korupsi dan kepatuhan terhadap program anti-suap. Manfaat penerapan ISO 37001: 2016 bagi organisasi antara lain:
1. Memperkuat Sistem Manajemen Perusahaan atau Organisasi
2. Patuh Terhadap Aturan Perundang-undangan
3. Memantau dan Mengelola Risiko Organisasi Serta Jaringan Rantai Pasokan
4. Menilai Komitmen Subkontraktor, Agen, serta Pemasok
Penetapan pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 merupakan salah satu program perlindungan terhadap tenaga kerja dan aset perusahaan yang dijabarkan dari UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 87)
Pengukuran kinerja SMK3 dapat dilihat melalui Permenaker No.18 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Audit SMK3 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai acuan Penerapan dan Audit SMK3. Untuk lebih independen, maka audit SMK3 dilakukan oleh perusahaan jasa audit dimana salah satunya adalah PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA (PT. MSI) yang telah ditunjuk oleh Kemnakertrans RI sebagai Badan Audit sejak tahun 2014.
Pelaksanaan audit SMK3 oleh PT. MSI mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 19/M/BW/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 103/Men/1997 tentang Penunjukkan PT. MSI sebagai Badan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 16/M/PPK/IV/2014 tentang Penunjukan PT. MSI sebagai Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.