MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
ISO 9001
ISO 9001:2015 adalah Standar Sistem Manajemen Mutu (SMM). Disiapkan dan dipublikasikan oleh International Organization for Standarization (IOS) yang berpusat di Geneva.
-
- Dimulai tahun 1982,
- Publikasi Pertama tahun 1987 (revisi 1),
- Revisi Kedua tahun 1994,
- Revisi Ketiga tahun 2000,
- Revisi saat ini adalah versi 2008, diterbitkan bulan November 2008,
- Lebih dari 13.544 standar telah dipublikasi, mayoritas standar teknis dan standar manajemen diantaranya : ISO 9000 – Mutu dan ISO 14000 – Lingkungan,
- Telah diakui secara luas di seluruh dunia (176 negara) sebagai tools yang efektif untuk pengendalian manajemen organisasi,
- Untuk peningkatan pemahaman organisasi mengenai pentingnya mutu dan memudahkan pekerjaan,
- Peningkatan efektifitas operasi dengan memiliki panduan, prosedur operasional baku,
- Peningkatan pengendalian terhadap dokumen dan rekaman/arsip,
- Meningkatkan ”quality image” organisasi di mata pelanggan.
Prinsip-prinsip Manajemen Mutu :
-
- Fokus kepada pelanggan,
- Kepemimpinan,
- Keterlibatan karyawan,
- Pendekatan proses,
- Pendekatan sistem manajemen,
- Peningkatan berkelanjutan,
- Pendekatan fakta dalam pengambilan keputusan,
- Hubungan yang saling menguntungkan dengan mitra.
ISO 14001
ISO 14001:2015 adalah Standar Sistem Manajemen Lingkungan Hidup (SMLH). Yang menjadi perhatian para pemerhati lingkungan dalam Isu Lingkungan Global antara lain :
-
- Kerusakan atmosfer -> Global Warming,
- Penipisan Lapisan Ozon,
- Hujan Asam,
- Penggundulan Hutan,
- Polusi,
- Penipisan Sumber Daya Alam,
- Kemiskinan dan Penurunan Kualitas Hidup.
Tonggak-tonggak kepedulian terhadap lingkungan hidup :
-
- Konferensi Stockholm tahun 1972,
- Laporan Komisi Brundtland tahun 1987,
- Agenda Rio 21,
- Inisiatif Lembaga International dan Regional di bidang lingkungan.
Tekanan untuk mengelola lingkungan hidup berasal dari :
-
- Protokol Internasional,
- Perundangan Nasional,
- Pelanggan dan Konsumen,
- Penanam Modal,
- Kelompok Pecinta Lingkungan (LSM),
- Masyarakat Setempat,
- Pihak Asuransi,
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
ISO 45001
ISO 45001 adalah Standar Internasional sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, dengan panduan penggunaannya, yang dimaksudkan untuk memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerja K3 secara proaktif dalam mencegah Kecelakaan Kerja dan dampak buruk bagi kesehatan.
ISO 45001 dapat diterapkan pada organisasi manapun tanpa memperhatikan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dapat diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, serta memungkinkan sebuah organisasi, untuk dapat menerapkan Sistem K3 nya selaras dengan peraturan perundangan atau peraturan lain yang berlaku di Negara tersebut. Sehingga ini mempermudah organisasi dalam memonitor segala peraturan yang wajib mereka patuhi.
ISO 45001 tidak menyebutkan kriteria khusus untuk kinerja K3, juga tidak menentukan rancangan sistem manajemen K3 dalam Organisasi. Sistem manajemen K3 organisasi harus spesifik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk, oleh karena itu, usaha kecil dengan risiko rendah mungkin hanya perlu menerapkan sistem yang relatif sederhana, dan sebaliknya organisasi besar dengan tingkat risiko tinggi mungkin memerlukan sesuatu yang jauh lebih rumit. Sangat mungkin perbedaan penerapan SMK3 di dalam perusahaan berbeda beda, tergantung keefektifan penerapannya oleh organisasi.
ISO 45001 tidak secara khusus menangani masalah seperti keamanan produk, kerusakan properti atau dampak lingkungan, dan organisasi tidak diharuskan untuk mempertimbangkan masalah ini kecuali jika menimbulkan risiko bagi pekerjanya.
ISO 45001 tidak dimaksudkan sebagai dokumen yang mengikat secara hukum, ini adalah alat bagi manajemen secara sukarela oleh organisasi yang bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko bahaya.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3 berdasarkan ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerjanya dengan:
-
- Mengembangkan dan menerapkan Sistem Manajemen untuk mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja
-
- Membangun proses sistematis terkait dengan K3 yang mempertimbangkan “konteksnya” dan yang memperhitungkan risiko dan peluangnya, dan persyaratan hukum dan lainnya
- Menentukan bahaya dan risiko yang terkait dengan aktivitasnya dan berusaha untuk menghilangkannya , atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensial resiko dan bahayanya.
- Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola risiko K3 dan persyaratan hukum dan lainnya
- Meningkatkan kesadaran akan risiko K3
- Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya, melalui tindakan yang tepat
- Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3
- Memaksimalkan Efektifitas dan Efisiensi pekerja dan alat dengan mengurangi downtime karena cedera atau sakit akibat kerja
- Membuka Pasar baru terutama bagi customer yang mensyaratkan K3
- Memenuhi persyaratan Tender , dll
- Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan mencegah permasalahan yang ditimbulkannya
- Mengurangi keseluruhan biaya insiden
- Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi
- Mengurangi biaya premi asuransi
- Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover karyawan
ISO 37001
ISO 37001:2016 adalah standar internasional baru yang dirancang untuk membantu organisasi menerapkan tindakan anti-penyuapan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi masalah penyuapan.
Perilaku korupsi dan penyuapan merupakan salah satu budaya buruk yang sudah banyak diterapkan di Indonesia sejak lama. Berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Korupsi (IPK) yang dilakukan di 12 Kota di Indonesia Tahun 2017 menunjukkan bahwa tingkat korupsi pada level kota mempunyai rerata 60.8. Dalam skala 0–100, skor IPK 2017 menandakan di atas rata-rata.
Membarengi dengan tindakan pemerintah terkait peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia, penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan merupakan salah satu pencegahan perilaku korupsi dan kepatuhan terhadap program anti-suap. Manfaat penerapan ISO 37001: 2016 bagi organisasi antara lain:
1. Memperkuat Sistem Manajemen Perusahaan atau Organisasi
2. Patuh Terhadap Aturan Perundang-undangan
3. Memantau dan Mengelola Risiko Organisasi Serta Jaringan Rantai Pasokan
4. Menilai Komitmen Subkontraktor, Agen, serta Pemasok
AUDIT SMK3 PP 50/2012
Penetapan pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 merupakan salah satu program perlindungan terhadap tenaga kerja dan aset perusahaan yang dijabarkan dari UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 87)
Pengukuran kinerja SMK3 dapat dilihat melalui Permenaker No.18 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Audit SMK3 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai acuan Penerapan dan Audit SMK3. Untuk lebih independen, maka audit SMK3 dilakukan oleh perusahaan jasa audit dimana salah satunya adalah PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA (PT. MSI) yang telah ditunjuk oleh Kemnakertrans RI sebagai Badan Audit sejak tahun 2014.
Pelaksanaan audit SMK3 oleh PT. MSI mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 19/M/BW/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 103/Men/1997 tentang Penunjukkan PT. MSI sebagai Badan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 16/M/PPK/IV/2014 tentang Penunjukan PT. MSI sebagai Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.