penarikan sertifikat

MULTI SERTIFIKASI INDONESIA

PENERIMAAN KELUHAN

  1. PT Multi Sertifikasi Indonesia (MSI) menerima keluhan dari Pihak yang  berkepentingan  seperti  pemantau  independen  atau  pemerintah terhadap kinerja perusahaan yang disertifikasi (auditee)
  2. Keluhan dari auditee, sehubungan dengan sikap karyawan Lembaga sertifikasi atau subkontraktor atau layanan jasa sertifikasi
  3. Keluhan dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lisan atau melalui email ke marketing@multisertifikasi.co.id
  4. Technical Manager  harus mengkonfirmasikan apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi/inspeksi yang menjadi tanggung jawabnya, jika demikian maka keluhan akan dicatat menggunakan Form Catatan Keluhan untuk ditindaklanjuti dan menginformasikan diterimanya permohonan keluhan secara tertulis
  1. Keluhan terkait dengan kinerja auditee disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendukung berupa bahan bukti yang relevan dan belum digunakan dalam proses verifikasi, disertai identitas yang mengajukan keluhan secara jelas, sekurang kurangnya nama individu atau lembaga, bukti identitas, alamat dan nomor telepon, serta pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar.
  2. Keluhan yang berupa isu-isu atau berita jika dinilai memiliki konten yang berkaitan dengan proses sertifikasi maka perlu dilakukan perekaman dan klarifikasi kepada sumber isu atau berita untuk mendapatkan kebenarannya.

PENERIMAAN BANDING

  1. Jika auditee tidak dapat menerima keputusan yang diambil Lembaga Sertifikasi yang berhubungan dengan proses sertifikasi atau pencabutan sertifikat, maka pihak tersebut dapat mengajukan banding.
  2. Semua banding harus tertulis, ditujukan kepada Wakil Manajemen dan/ atau Technical Manager, dan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan sertifikasi.
  3. Pengajuan banding disertai dengan bukti-bukti yang relevan dan data sebagai bahan pertimbangan.
  4. MO akan menginformasikan diterimanya permohonan banding secara tertulis kepada pemohon banding.