Resertifikasi & Perluasan

MULTI SERTIFIKASI INDONESIA

RESERTIFIKASI

Audit sertifikasi ulang mencakup audit lapangan yang dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

  • Efektivitas sistem manajemen secara keseluruhan ditinjau dari perubahan internal dan eksternal dan relevansi berlanjut dan mampu penerapan lingkup sertifikasi. 
  • Komitmen yang diperagakan untuk memelihara efektivitas dan perbaikan sistem manajemen untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh. 
  • Efektivitas sistem manajemen berkenaan dengan usaha mencapai sasaran perusahaan yang disertifikasi dan hasil yang diharapkan sistem manajemen termaksud. 

PERLUASAN

PT Multi Sertifikasi Indonesia membolehkan kepada setiap pelanggan pemegang sertifikat untuk mengajukan permohonan perluasan lingkup diluar lingkup yang tersertifikasi dengan mengirimkan surat resmi kepada PT MSI. Dalam pelaksanaan audit perluasan lingkup, akan dilakukan review terhadap:

  • Informasi dan bukti tentang kesesuaian untuk seluruh persyaratan dari standar sistem manajemen yang diterapkan atau dokumen normatif lainnya
  • Pemantauan, pengukuran, pelaporan dan pengkajian kinerja dibandingkan dengan sasaran dan target kinerja utama (sesuai dengan harapan pada standar sistem manajemen atau dokumen normatif lainnya yang berlaku)
  • Kemampuan sistem manajemen perusahaan dan kinerjanya terkait pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan dan kontraktual yang berlaku
  • Pengendalian operasional proses perusahaan
  • Audit internal dan tinjauan manajemen
  • Tanggung jawab manajemen untuk kebijakan perusahaan