Call Us Today

0811-2610-514

ISO 37001 adalah standar internasional baru yang dirancang untuk membantu organisasi menerapkan tindakan anti-penyuapan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi masalah penyuapan.

Perilaku korupsi dan penyuapan merupakan salah satu budaya buruk yang sudah banyak diterapkan di Indonesia sejak lama. Berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Korupsi (IPK) yang dilakukan di 12 Kota di Indonesia Tahun 2017 menunjukkan bahwa tingkat korupsi pada level kota mempunyai rerata 60.8. Dalam skala 0–100, skor IPK 2017 menandakan di atas rata-rata.

Membarengi dengan tindakan pemerintah terkait peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia, penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan merupakan salah satu pencegahan perilaku korupsi dan kepatuhan terhadap program anti-suap. Manfaat penerapan ISO 37001: 2016 bagi organisasi antara lain:

1. Memperkuat Sistem Manajemen Perusahaan atau Organisasi

2. Patuh Terhadap Aturan Perundang-undangan

3. Memantau dan Mengelola Risiko Organisasi Serta Jaringan Rantai Pasokan

4. Menilai Komitmen Subkontraktor, Agen, serta Pemasok