Call Us Today

0811-2610-514

Penerbitan Dokumen V-Lega (FLEGT License)

Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT (untuk Uni Eropa) adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor. Dokumen tersebut juga digunakan sebagai persyaratan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan. Dokumen ini diterbitkan tiap kali eksportir akan melakukan proses ekspor.

Penerbitan dokumen ini dilaksanakan melalui proses verifikasi pada Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) setelah sebelumnya calon eksportir memenuhi standar yang diberlakukan pada Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dan mendapatkan S-Legalitas.

Prosedur Penerbitan Dokumen V-Legal

Panduan dalam permohonan, penerbitan, perpanjangan, penggantian, pembatalan, amandemen, penerbitan dan pelaporan Dokumen V-Legal yang diterapkan di TRIC sesuai dengan Standard dan Pedoman Pelaksanaan SVLK yang ditetapkan melalui

    • PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 Tentang TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
    • KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN SLVK