surveilance
MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
Program audit survailen harus mencakup, minimal :
- Internal audit dan kaji ulang manajemen
- Tinjauan tindakan yang diambil terhadap ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya
- Penanganan keluhan
- Efektifitas sistem manajemen untuk pencapaian sasaran perusahaan tersertifikasi
- Kemajuan dari aktifitas yang direncanakan untuk peningkatan berkelanjutan
- Keberlanjutan pengendalian operasional
- Tinjauan setiap perubahan, dan
- Penggunaan logo dan/atau referensi sertifikasi lainnya.
Audit survailen dilaksanakan minimal satu kali setahun. Waktu audit surveillance pertama tidak lebih dari 12 bulan sejak sertifikat diterbitkan dan surveillance kedua tidak lebih dari 24 bulan sejak sertifikat diterbitkan.