Surveilance
MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
Program audit surveilen harus mencakup, minimal :
- Audit internal dan tinjauan manajemen
- Tinjauan tindakan ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya
- Penanganan keluhan
- Efektivitas sistem manajemen berkenaan dengan usaha mencapai sasaran perusahaan yang telah disertifikasi dan hasil yang diharapkan dari sistem manajemen tersebut
- Kemajuan kegiatan yang direncanakan dengan tujuan perbaikan berkelanjutan
- Pengendalian operasi berlanjut
- Tinjauan perubahan
- Pemakaian marka dan/atau acuan sertifikasi yang lain.
Audit surveilen dilaksanakan minimal satu kali setahun. Waktu audit surveilen pertama tidak lebih dari 12 bulan sejak sertifikat diterbitkan dan surveilen kedua tidak lebih dari 24 bulan sejak sertifikat diterbitkan.
Kegiatan Audit Surveilen HACCP (SPPG) meliputi:
- Peninjauan terhadap validasi rancangan proses, inspeksi pengoperasian proses, serta hasil proses yang dihasilkan. Apabila diperlukan, pengujian juga dapat dilakukan, khususnya ketika terdapat perubahan pada bahan, proses, atau fasilitas, maupun indikasi potensi risiko keamanan pangan.
- Verifikasi terhadap implementasi sistem manajemen yang diterapkan oleh organisasi, termasuk meninjau seluruh perbaikan atas temuan audit sebelumnya.
- Bukti objektif dari tindakan korektif dan pencegahan yang telah dilakukan juga dikumpulkan dan diverifikasi untuk memastikan efektivitasnya serta kesesuaiannya dengan standar.
Audit Surveilen HACCP (SPPG) dilakukan 2 (dua) kali dalam periode:
- Survailen pertama dilaksanakan pada bulan ke – 12 sejak tanggal penerbitan sertifikat
- Survailen kedua dilaksanakan pada bulan ke – 27 sejak tanggal penerbitan sertifikat