Surveilance

MULTI SERTIFIKASI INDONESIA

Program audit surveilen harus mencakup, minimal :

 
  • Audit internal dan tinjauan manajemen 
  • Tinjauan tindakan ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya 
  • Penanganan keluhan 
  • Efektivitas sistem manajemen berkenaan dengan usaha mencapai sasaran perusahaan yang telah disertifikasi dan hasil yang diharapkan dari sistem manajemen tersebut 
  • Kemajuan kegiatan yang direncanakan dengan tujuan perbaikan berkelanjutan 
  • Pengendalian operasi berlanjut 
  • Tinjauan perubahan 
  • Pemakaian marka dan/atau acuan sertifikasi yang lain.
Audit surveilen dilaksanakan minimal satu kali setahun. Waktu audit surveilen pertama tidak lebih dari 12 bulan sejak sertifikat diterbitkan dan surveilen kedua tidak lebih dari 24 bulan sejak sertifikat diterbitkan.