Regulasi Pertambangan di Indonesia

Regulasi Pertambangan di Indonesia :Memahami Peraturan untuk Meningkatkan Kinerja Industri

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Definisi Pertambangan Menurut UU No. 4 Tahun 2009

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara, yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Syarat Pemberian Izin Pertambangan

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin pertambangan meliputi:

– Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap.

– Profil badan usaha.

– Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari dua tahap utama:

– IUP Eksplorasi, yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.Usaha Tambang

– IUP Operasi Produksi, yang mencakup kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan.

Baca Juga : Daftar Sertifikasi yang Wajib Dimiliki Perusahaan Tambang

Golongan Bahan Tambang Berdasarkan Undang-Undang

Bahan-bahan tambang dibagi ke dalam tiga golongan:

Golongan A: Bahan galian strategis seperti minyak dan gas bumi.

Golongan B: Bahan galian vital seperti besi, bauksit, tembaga, emas, dan perak.

Golongan C: Bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A atau B seperti batu permata, pasir kuarsa, marmer, granit, dan tanah liat.

Sumber Hukum Utama Pertambangan

Sumber hukum utama yang mengatur pertambangan mineral dan batubara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dengan tujuan memperbarui dan meningkatkan regulasi sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan lingkungan saat ini.

Peraturan Pemerintah Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga merupakan regulasi penting dalam industri ini. Peraturan ini telah diperbarui dengan PP No. 24 Tahun 2012 dan dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dengan lebih rinci dan terkini.

Pertambangan Rakyat

Pertambangan rakyat memiliki tujuan khusus yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengelola bahan galian dengan bimbingan pemerintah. Hanya rakyat setempat yang memegang izin pertambangan rakyat yang diizinkan untuk melakukan kegiatan ini.

Tindak Pidana Pertambangan

Beberapa tindak pidana yang terkait dengan kegiatan pertambangan meliputi:

– Pertambangan tanpa izin.

– Memberikan laporan atau keterangan palsu.

– Eksplorasi tanpa hak.

– Pemegang IUP eksplorasi yang tidak melakukan kegiatan operasi produksi.

– Pencucian barang tambang.

Kewajiban AMDAL

Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, termasuk industri pertambangan, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22. AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan telah dianalisis dan dikelola dengan baik.

Izin yang Wajib Ada di Pertambangan

Beberapa izin yang wajib ada dalam kegiatan pertambangan meliputi:

– Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

– IUP Eksplorasi

– IUP Operasi Produksi

Pemberian Izin Pertambangan

Pemberian izin pertambangan dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota, tergantung pada lokasi wilayah tambang.

Gubernur berwenang untuk wilayah yang berada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil.

Sementara itu, bupati/walikota berwenang untuk wilayah dalam satu kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

Penutup

Demikian artikel Regulasi Pertambangan di Indonesia,  Memahami dan mematuhi regulasi pertambangan adalah kunci untuk memastikan operasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dalam industri yang diawasi ketat seperti pertambangan, memiliki sistem manajemen yang memenuhi standar internasional adalah suatu keharusan.

Sertifikasi ISO 9001, 14001, 45001, dan SMK3 Kemnaker tidak hanya membantu perusahaan tambang dalam mencapai kepatuhan regulasi tetapi juga meningkatkan efisiensi, keamanan, dan reputasi bisnis mereka.

Jika Anda adalah pelaku industri pertambangan yang ingin memastikan operasi Anda memenuhi standar tertinggi dalam manajemen kualitas, lingkungan, dan keselamatan kerja, sekarang adalah saat yang tepat untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Hubungi kami di PT. Multi Sertifikasi Indonesia untuk layanan sertifikasi ISO dan SMK3 Kemnaker yang profesional dan terpercaya.

Kami siap membantu Anda mewujudkan komitmen terhadap praktik pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dapatkan konsultasi gratis dan jadikan bisnis Anda unggul dalam kepatuhan regulasi serta tanggung jawab sosial.