Sertifikasi Penyelenggara Umrah
dan Haji Khusus (PUHK)
Apa yang dimaksud dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah?
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Sampai saat ini berjumlah sekitar 900an biro penyelenggara umrah di Indonesia. Namun maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah menjadi permasalahan penting untuk segera ditangani.
Kementerian Agama RI menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa PPIU dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima (5) tahun sekali.
Penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.