Call Us Today

0811-2610-514

Penerapan SMK3 dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Mengimplementasikannya

Pentingnya SMK3 dalam sebuah perusahaan tidak dapat dipandang sebelah mata. Lebih dari sekadar mengikuti peraturan hukum yang berlaku, SMK3 membawa konsep yang lebih luas, yakni menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat di lingkungan kerja perusahaan. 

Budaya K3 yang terbentuk bukan hanya sekedar kepatuhan terhadap standar dan prosedur, tetapi juga merupakan sikap, nilai, dan perilaku yang diterapkan oleh setiap individu dalam setiap aspek pekerjaan mereka. 

Dengan mengintegrasikan SMK3 ke dalam operasional sehari-hari, perusahaan tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan seluruh anggota timnya.

Dasar Hukum SMK3

Dasar hukum penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMK3 guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.

Syarat Perusahaan yang Harus Menerapkan SMK3 Sesuai UU 

Perusahaan yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Menurut peraturan tersebut, kewajiban menerapkan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang :
– mempekerjakan paling sedikit 100 orang
– memiliki tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sanksi bila tidak menerapkan SMK3

Setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat mendapatkan sanksi berupa:

1.Sanksi Administrasi

  • Teguran
  • Surat teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Dicabutnya izin perusahaan

2.Sanksi Pidana

Denda maksimum Rp. 500.000.000,00

Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang lalai dalam menerapkan SMK3 dan mencoba mengurangi kecelakaan kerja.

Keuntungan Menerapkan SMK3

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) membawa manfaat yang signifikan bagi perusahaan secara ekonomi, reputasi, dan hukum. Berikut adalah beberapa keuntungan dari menerapkan SMK3:

1. Peluang lebih besar memenangkan tender: 

Perusahaan yang memenuhi standar SMK3 lebih dewasa dalam menang tender yang memerlukan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti dalam artikel ini (artikel )

2. Efisiensi Produksi: 

SMK3 memfasilitasi proses produksi yang lebih efektif dan efisien karena risiko kecelakaan kerja dapat ditingkatkan.

3.Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja:

Pekerja yang merasa aman dan sehat lebih motivasi untuk bekerja dengan semangat dan efektivitas yang lebih tinggi.

4.Meningkatkan Reputasi: 

Perusahaan yang menerapkan SMK3 dapat membuktikan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, yang dapat memperkuat reputasi mereka.

5. Mengurangi dampak kerugian bagi pekerja dan bagi perusahaan 

Mempertahankan kesehatan pekerja dapat menghemat biaya medis dan rehabilitasi, serta mencegah penalti hukum yang timbul akibat kecelakaan kerja.

Dari segi hukum, perusahaan yang menerapkan SMK3 dapat mengantisipasi sanksi administrasi dan pidana yang disebutkan sebelumnya

Jadi dengan melihat betapa menguntungkannya menerapkan SMK3 bagi perusahaan, maka alangkah lebih baik jika perusahaan anda memiliki sertifikasi SMK3 dan jika belum, kami PT Multi Sertifikasi Indonesia siap membantu anda.