Call Us Today

0811-2610-514

Layanan audit

MULTI SERTIFIKASI INDONESIA

ISO 45001

ISO 45001 adalah Standar Internasional sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, dengan panduan penggunaannya, yang dimaksudkan untuk memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerja K3 secara proaktif dalam mencegah Kecelakaan Kerja dan dampak buruk bagi kesehatan.

ISO 45001 dapat diterapkan pada organisasi manapun tanpa memperhatikan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dapat diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, serta memungkinkan sebuah organisasi, untuk dapat menerapkan Sistem K3 nya selaras dengan peraturan perundangan atau peraturan lain yang berlaku di Negara tersebut. Sehingga ini mempermudah organisasi dalam memonitor segala peraturan yang wajib mereka patuhi.

ISO 45001 tidak menyebutkan kriteria khusus untuk kinerja K3, juga tidak menentukan rancangan sistem manajemen K3 dalam Organisasi. Sistem manajemen K3 organisasi harus spesifik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk, oleh karena itu, usaha kecil dengan risiko rendah mungkin hanya perlu menerapkan sistem yang relatif sederhana, dan sebaliknya organisasi besar dengan tingkat risiko tinggi mungkin memerlukan sesuatu yang jauh lebih rumit. Sangat mungkin perbedaan penerapan SMK3 di dalam perusahaan berbeda beda, tergantung keefektifan penerapannya oleh organisasi.

ISO 45001 tidak secara khusus menangani masalah seperti keamanan produk, kerusakan properti atau dampak lingkungan, dan organisasi tidak diharuskan untuk mempertimbangkan masalah ini kecuali jika menimbulkan risiko bagi pekerjanya.

ISO 45001 tidak dimaksudkan sebagai dokumen yang mengikat secara hukum, ini adalah alat bagi manajemen secara sukarela oleh organisasi yang bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko bahaya.

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3 berdasarkan ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerjanya dengan:

    • Mengembangkan dan menerapkan Sistem Manajemen untuk mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja
    • Membangun proses sistematis terkait dengan K3 yang mempertimbangkan “konteksnya” dan yang memperhitungkan risiko dan peluangnya, dan persyaratan hukum dan lainnya
    • Menentukan bahaya dan risiko yang terkait dengan aktivitasnya dan berusaha untuk menghilangkannya , atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensial resiko dan bahayanya.
    • Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola risiko K3 dan persyaratan hukum dan lainnya
    • Meningkatkan kesadaran akan risiko K3
    • Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya, melalui tindakan yang tepat
    • Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3
    • Memaksimalkan Efektifitas dan Efisiensi pekerja dan alat dengan mengurangi downtime karena cedera atau sakit akibat kerja
    • Membuka Pasar baru terutama bagi customer yang mensyaratkan K3
    • Memenuhi persyaratan Tender , dll
    • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan mencegah permasalahan yang ditimbulkannya
    • Mengurangi keseluruhan biaya insiden
    • Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi
    • Mengurangi biaya premi asuransi
    • Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover karyawan