Pedoman Remote Audit
MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
PEDOMAN REMOTE AUDIT
Prosedur
- Berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT MSI yang mengacu pada IAF MD 4 dan IAF ID 12, kegiatan audit tahap 1 dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit). Kegiatan audit jarak jauh berlaku untuk skema sertifikasi SNI ISO dan HACCP (SPPG) berdasarkan Keputusan BGN 52.
- Khusus SMKI pelaksanaan Audit Tahap 1, Audit Tahap 2, Audit Surveilen dan Audit Resertifikasi dapat dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit) apabila calon klien/klien mengunakan lokasi virtual, dengan catatan telah dilakukan justifikasi dan dapat diterima oleh PT MSI mengenai penggunaan Audit Jarak Jauh (Remote Audit).
- Khusus HACCP (SPPG) pelaksanaan Audit Surveilan dapat dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit) atau Audit On Site, dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kompleksitas kegiatan, serta hasil evaluasi audit sebelumnya.
- Audit Jarak Jauh (Remote Audit) juga dapat berlaku apabila terjadi situasi luar biasa atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan pelaksanaan audit dengan metode pemeriksaan langsung di lapangan tidak dapat dilaksanakan. Kondisi tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada:
- Keadaan Bencana
- Wabah, Epidemi, dan/atau Pandemi
- Konflik Perorangan dan/atau Kelompok yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan Tim Auditor
Kegiatan audit jarak jauh dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon klien harus mempersiapkan dan memastikan seluruh dokumen pendukung yang akan digunakan dalam proses audit tahap 1 telah tersedia
- Calon klien harus mengirimkan kelengkapan dokumen awal untuk kegiatan audit tahap 1 pada link google drive yang telah disediakan oleh PT MSI maksimal 2 hari sebelum pelaksanaan audit tahap 1
- Calon klien harus menyediakan link dan/atau kode akses media virtual conference yang akan digunakan selama proses audit tahap 1, seperti zoom, MsTeams, Gmeet, dll dan mengirimkan ke Itinerary maksimal H-1 pelaksanaan audit tahap 1. Durasi media virtual yang setidaknya berlaku selama 8 Jam
- Sebelum kegiatan audit tahap 1 dilaksanakan, Itinerary harus memastikan media virtual conference dan dokumen dapat diakses oleh auditor
- Calon klien harus menunjuk PIC/personil yang bertanggung jawab untuk menampilkan setiap dokumen yang diminta oleh auditor selama proses audit tahap 1 berlangsung
- Calon klien dan/atau auditor harus memastikan ketersediaan perangkat elektronik dan jaringan stabil agar kegiatan audit dapat berjalan secara efektif