Pedoman Remote Audit
MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
PEDOMAN REMOTE AUDIT
Ruang Lingkup
- Audit Tahap 1 dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit). Dalam pelaksanaannya memanfaatkan media elektronik seperti laptop, komputer, atau telepon pintar dengan melalui berbagai platform seperti Zoom, Gmeet, Microsoft Teams, atau platform lainnya yang disediakan oleh calon klien untuk mengumpulkan bukti obyektif.
- Khusus SMKI pelaksanaan Audit Tahap 1, Audit Tahap 2, Audit Surveilen dan Audit Resertifikasi dapat dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit) apabila calon klien/klien mengunakan lokasi virtual, dengan catatan telah dilakukan justifikasi dan dapat diterima oleh PT MSI mengenai penggunaan Audit Jarak Jauh (Remote Audit).
- Khusus HACCP (SPPG) pelaksanaan Audit Surveilan dapat dilaksanakan dengan sistem Audit Jarak Jauh (Remote Audit) atau Audit On Site, dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kompleksitas kegiatan, serta hasil evaluasi audit sebelumnya.
- Audit Jarak Jauh (Remote Audit) juga dapat berlaku apabila terjadi situasi luar biasa atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan pelaksanaan audit dengan metode pemeriksaan langsung di lapangan tidak dapat dilaksanakan.