Call Us Today

0811-2610-514

Kecelakaan Kerja Di Semen Padang

Kecelakaan Kerja di Semen Padang : Pentingnya Penerapan SMK3 untuk Mengurangi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja yang terjadi di PT Semen Padang Pabrik Indarung V di Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 20 Februari 2024, menjadi peringatan serius akan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam industri.

Walaupun tidak menelan korban jiwa, dari keterangan tim dokter RS M Djamil Padang, sedikitnya korban yaitu berjumlah empat pekerja mengalami luka bakar dan 1 orang mengalami memar ringan ketika mengoperasikan pengisian gas nitrogen yang diduga over pressure ledakan gas nitrogen. 

Menurut keterangan dari pihak PT Semen Padang, kejadian kecelakaan kerja bermula ketika pekerja sedang di area raw mill untuk menggiling dan mengeringkan bahan mentah semen. Dan bukan ledakan seperti spekulasi yang beredar di sosial media, namun percikan api ketika pengisian gas nitrogen ke salah satu tabung akumulator. 

Dari kejadian ini, pihak Semen Padang terus melakukan upaya investigasi dan penanganan korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan kerja ini, dan para korban dalam keadaan stabil. 

Sertifikasi SMK3 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara
Berkaca pada kejadian kecelakaan kerja di atas, tidak hanya pabrik semen saja, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 , perusahaan wajib mematuhi implementasi SMK3 jika memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi menghadapi resiko bahaya tinggi.

Maka jika perusahaan Anda termasuk kategori tersebut dan berada di kota atau provinsi di Indonesia, SMK3 tidak hanya menjadi kewajiban hukum, penerapan sistem K3 secara efektif akan berpengaruh langsung terhadap stabilitas perekonomian sebab penerapannya dapat memaksimalkan produktivitas kerja di setiap perusahaan.

Namun, tidak hanya tentang manfaat. Keberadaan SMK3 juga melibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja.

Menurut undang-undang, perusahaan dapat dipidanakan dan dikenakan sanksi denda jika tidak mematuhi kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, perusahaan juga harus menanggung kompensasi bagi korban dan keluarganya, termasuk biaya perawatan medis dan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Baca Juga : Penerapan SMK3 dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Mengimplementasikannya

Dalam konteks meningkatnya tingkat kecelakaan kerja di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, implementasi SMK3 menjadi semakin penting dan tidak dapat diabaikan.

Setiap perusahaan harus bertanggung jawab untuk melindungi keamanan dan kesehatan pekerja, serta memastikan bahwa lingkungan kerja mereka aman dan sehat.

Cara Mendapatkan Sertifikasi SMK3 

Bagi perusahaan yang ingin mengurus SMK3 terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. 

  1. Perusahaan harus menyusun dan mengimplementasikan program SMK3 yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik perusahaan.Karena beda perusahaan tentu saja berbeda, mana yang akan diriksa uji dan dievaluasi oleh auditor SMK3. Jika Anda membutuhkan contoh manual SMK3, bisa klik di sini
  2. Perusahaan harus melakukan evaluasi rutin terhadap program SMK3 tersebut untuk memastikan keefektifan dan kepatuhan terhadap peraturan di setiap level karyawan.
    Jika telah melalui tahap implementasi dan pelaksanaan audit oleh auditor eksternal, setelah lulus maka perusahaan akan mendapatkan Sertifikat SMK3 dari Kemnaker.

    Masa berlaku SMK3 biasanya adalah 3 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali audit sertifikasi SMK3 ke lembaga sertifikasi sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, implementasi SMK3 juga secara langsung terkait dengan standar internasional seperti ISO 45001, yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif.

Dengan memperhatikan persyaratan ISO 45001, perusahaan dapat memperkuat komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta meningkatkan reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan masyarakat.

Baca Juga : ISO 45001 dan SMK3 : Persamaan dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Jika perusahaan sudah memiliki SMK3 dan ingin memperpanjang, proses pengurusan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga sertifikasi seperti PT. Multi Sertifikasi Indonesia. 
Kami memberikan Free SMK3 cukup dengan melakukan sertifikasi  ISO 45001. Dapatkan kesempatannya sekarang, hubungi kami di 0811-2620-515