Dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apa sebenarnya perbedaan dan bagaimana perbandingan antara SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan ISO 45001?
Mari kita bandingkan SMK3 dan ISO 45001 untuk memahami persamaan, perbedaan, serta implikasi praktisnya dalam lingkungan kerja modern.
Hubungan antara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterbitkan oleh Kemnaker dan ISO 45001 yang menjadi standar internasional adalah sebagai berikut:
- Persamaan: ISO 45001 dan SMK3 Kemnaker adalah standar yang menjadi rujukan yang mengatur terkait kebijakan perusahaan dalam mengatur sistem manajemen yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja untuk karyawan di perusahaan tersebut.
- Perbedaan: SMK3 Kemnaker fokus pada kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang K3 di Indonesia, sedangkan ISO 45001 lebih universal dan dapat diterapkan oleh organisasi di seluruh dunia
- Cakupan: SMK3 di Indonesia adalah persyaratan wajib bagi semua perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja, sementara ISO 45001 tidak wajib, namun banyak organisasi memilih untuk menerapkannya sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja
Organisasi yang menerapkan ISO 45001 memiliki keuntungan tambahan berupa pengakuan internasional yang lebih luas karena perusahaan tersebut memiliki kepedulian terkait K3 untuk karyawannya, sementara SMK3 lebih terfokus pada kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang K3 di Indonesia
Di banyak negara, termasuk Indonesia, SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur oleh undang-undang yang khusus menetapkan standar dan persyaratan untuk keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Dasar hukum SMK3
Di Indonesia, dasar hukum untuk SMK3 adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini kemudian telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Peraturan Pemerintah ini memberikan panduan lebih terperinci tentang implementasi SMK3 di tempat kerja. Hal ini mencakup persyaratan untuk pengembangan program K3, pelatihan, pemantauan, dan evaluasi kinerja K3 di tempat kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Keselamatan Kerja pada Bangunan Gedung: Peraturan ini memberikan pedoman khusus untuk keselamatan kerja dalam konteks pembangunan gedung.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/X/2011 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi: Peraturan ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam konteks industri konstruksi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1995 tentang Tata Cara Pembentukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan organisasi Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Dengan dasar hukum tersebut, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan terkait. SMK3 merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menjaga keselamatan serta kesehatan para pekerja di tempat kerja.
Berikut adalah tabel perbandingan antara SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan ISO 45001, standar internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Aspek | SMK3 | ISO 45001 |
Fokus Utama | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
Ruang Lingkup | Organisasi | Organisasi |
Tujuan Utama | Mencegah kecelakaan dan penyakit kerja | Mencegah kecelakaan dan penyakit kerja |
Pendekatan | Terutama berdasarkan peraturan K3 lokal (Indonesia) | Terintegrasi dengan pendekatan manajemen K3 (Internasional) |
Penilaian Risiko | Dilakukan sesuai peraturan lokal dan memiliki tingkat implementasi sesuai kebutuhan perusahaan ada 3 jenis yaitu: SMK3 dengan 64 kriteria, 122 kriteria dan 166 kriteria. | Mendalam, sistematis, dan terstruktur |
Keterlibatan Pekerja | Melalui komite K3 atau P2K3 | Penting, melalui konsultasi dan partisipasi |
Komunikasi | Dilakukan sesuai peraturan lokal | Ditekankan pada komunikasi dua arah |
Kesesuaian Hukum | Mematuhi peraturan lokal | Mematuhi standar internasional |
Akreditasi | Diterbitkan oleh regulator lokal (Kemnaker) | Diakui secara global (IAF) |
Kami di PT Multi Sertifikasi Indonesia siap membantu perusahaan anda untuk memiliki Sertifikat SMK3 Kemnaker maupun Sertifikat ISO 45001 KAN (Komite Akreditasi Nasional).