Call Us Today

0811-2610-514

Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3

Panduan Lengkap SMK3: Jawaban Untuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Tentang SMK3

Saat ini banyak perusahaan semakin meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan pada peraturan SMK3 karena menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan.

Peningkatan kesadaran ini didorong oleh pemahaman bahwa investasi dalam keselamatan dan kesehatan kerja memberikan manfaat jangka panjang, termasuk peningkatan produktivitas, pengurangan biaya absensi dan klaim asuransi, serta perkuatan hubungan dengan pelanggan dan pihak berkepentingan.

Dalam postingan berikut, kami telah merangkum kumpulan beberapa pertanyaan terkait SMK3 dan harapannya pertanyaan Anda terjawab dalam postingan ini. 

Peraturan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan SMK3 serta jelaskan isinya?

Peraturan terkait SMK3 antara lain:

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 87 yang mengatur tentang SMK3

3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Apa Tujuan dari Penerapan SMK3 sesuai PP Tahun No. 50 2012

Tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan menangani risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian serta kekurangan penerapan SMK3
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan

Sesuai PP No 50 tahun 2012 perusahaan seperti apa yang wajib menerapkan SMK3?

Berpedoman pada PP No. 50 tahun 2012, perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan SMK3 apakah wajib?

Jika perusahaan Anda mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi maka wajib untuk mengimplementasikan SMK3.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 memuat beberapa hal, antara lain:

1. Ketentuan umum

2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3. Penilaian SMK3

4. Pengawasan

Selain itu saat ini SMK3 merupakan salah satu syarat dokumen untuk seluruh perusahaan yang ingin terlibat dalam tender pemerintahan LPSE sehingga walaupun perusahaan memiliki karyawan dibawah 100 orang maka mengikuti sertifikasi SMK3 merupakan satu-satunya cara untuk bisa melengkapi syarat administrasi dalam menjadi peserta tender.

Ada berapakah prinsip dasar penerapan SMK3?

Terdapat 5 prinsip dasar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang harus diterapkan oleh perusahaan, yaitu:

  • Penetapan kebijakan K3
  • Perencanaan K3
  • Pelaksanaan rencana K3
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
  • Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Apa tujuan dari penerapan SMK3?

Tujuan dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.

Dengan menerapkan SMK3, perusahaan bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, bahkan menghilangkan potensi bahaya dan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit bagi karyawan.

Selain itu, SMK3 juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran karyawan terhadap praktik keselamatan dan kesehatan kerja, memperkuat kultur keselamatan di tempat kerja, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, tujuan utama dari penerapan SMK3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua orang yang terlibat di dalamnya.

Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat apa?

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja bersifat proaktif dan preventif.

Pendekatan proaktif diterapkan dengan melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengelolaan potensi bahaya serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja sebelum terjadinya insiden atau kecelakaan.

Selain itu, SMK3 juga bersifat preventif dengan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko cedera atau penyakit yang mungkin timbul di tempat kerja.

Melalui pendekatan ini, perusahaan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya insiden, meningkatkan kesadaran karyawan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pihak yang terlibat

Bagaimana cara menerapkan SMK3?

1. Persiapan awal

Terkait persyaratan untuk SMK3 oleh internal perusahaan dapat dilihat di postingan ini Sertifikasi SMK3: Kunci Sukses Menghadapi Persaingan Ketat dalam Tender Pemerintah

2. Proses implementasi didampingi oleh lembaga consulting pendampingan

3. Training SMK3 untuk karyawan internal perusahaan yang ditunjuk terkait SMK3 seperti : 

– SMK3 Awareness

– Training P3K 

– Training Pemadam Kebakaran

– Training Internal Audit SMK3

– Training Ahli K3 Umum

– Training operator sesuai dengan kompetensinya

4. Proses Audit SMK3 

Sebelum perusahaan Anda memperoleh sertifikasi SMK3 maka dilakukan Audit oleh lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Kemnaker seperti Multi Sertifikasi Indonesia. 

Selama audit, perusahaan didampingi oleh lembaga konsultan. 

Jika telah berhasil dalam proses audit maka perusahaan akan mendapatkan:

1. Surat Keterangan Lulus SMK3 dari lembaga Sertifikat SMK3

Biasanya surat ini bisa juga dapat digunakan untuk keperluan tender tergantung prasyarat yang diajukan panitia tender.

2. Surat  Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker

Setelah 3-4 minggu akan terbit surat dari Kemnaker sebagai tanda surat keterangan lulus SMK3 dan akan memperkuat perusahaan jika digunakan untuk mengikuti tender.

3. Sertifikat SMK3

Sertifikat yang ditunggu-tunggu ini akan berlaku 3 tahun dan perusahaan wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. 

Demikian beberapa kumpulan terkait SMK3 yang sering ditanyakan, jika perusahaan belum atau sedang dalam proses implementasi SMK3 maka jangan ragu menghubungi kami PT Multi Sertifikasi Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat SMK3.