Call Us Today

0811-2610-514

sertifikasi smk3 syarat mengikuti tender

Sertifikasi SMK3: Kunci Sukses Menghadapi Persaingan Ketat dalam Tender Pemerintah

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan, terutama dalam mengikuti tender pemerintah.

Sertifikasi SMK3 memiliki peran strategis dalam menghadapi persaingan ketat tersebut. Dalam postingan ini akan dijelaskan mengapa sertifikasi ini menjadi kunci sukses dalam menanggapi persyaratan tender pemerintah.

Dengan memahami betapa pentingnya sertifikasi SMK3 dan menerapkan strategi yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan peluang untuk sukses dalam tender pemerintah

Konteks persaingan dalam tender pemerintah

Aturan SMK3 untuk tender pemerintah umumnya diatur dalam berbagai peraturan dan dokumen pengadaan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

Namun, dalam konteks regulasi umum, aturan SMK3 dapat dijumpai dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.

Di samping itu, setiap tender pemerintah juga biasanya memiliki dokumen pengadaan yang secara khusus menetapkan persyaratan terkait SMK3, yang dapat ditemukan dalam bagian-bagian tertentu dari dokumen tersebut, seperti bagian persyaratan teknis atau kriteria evaluasi.

Dasar Hukum SMK3

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 atau PP 50/2012 dapat dijadikan dasar penerapan SMK3 di perusahaan. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Jika perusahaan Anda sering atau ingin mengikuti tender pemerintah, maka penerapan SMK3 adalah nilai tambah dan memberikan keunggulan lebih dalam kompetisi di persaingan tender. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012 di atas, penerapan SMK3 ini terdiri dari 5 prinsip diantaranya yaitu:

  1. Penetapan Kebijakan
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan Rencana K3
  4. Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan & Juga Peningkatan Kinerja SMK3

Dan jika perusahaan Anda belum memiliki sertifikat SMK3 atau sedang dalam proses untuk mencari sertifikasi SMK3 maka ini adalah saat yang tepat, di bawah ini akan dijelaskan syarat utama dalam pengajuan sertifikat SMK3. 

Syarat Pengajuan SMK3

Untuk mendaftar SMK3, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan antara lain: 

1. Memiliki legalitas perusahaan yang lengkap dan valid
2. Memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), memiliki stempel resmi perusahaan, memiliki tanda tangan dari direktur atau HRD dan sudah disahkan oleh Disnaker Provinsi setempat.

3. Memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

4. Memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan implementasi SMK3, seperti pembentukan komite keselamatan dan kesehatan kerja
5. Keberadaan tiga ahli keselamatan dan kesehatan kerja bersertifikat, antara lain Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K

6. Memiliki Medical Check Up pada staf yang tergabung pada panitia keselamatan kerja

7. Khusus perusahaan kontraktor, diwajibkan memiliki Surat Izin Alat(SIA) dan Surat Izin Operasional (SIO)8. Siap dilakukan audit dari auditor eksternal lembaga auditor terakreditasi Kemnaker seperti PT. Multi Sertifikasi Indonesia.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses SMK3

Proses sertifikasi SMK3 melibatkan beberapa tahapan, seperti persiapan awal, audit, dan penerbitan surat keterangan kelulusan SMK3 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tahapan-tahapan tersebut memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kompleksitas perusahaan dan kesiapan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi SMK3.

Dapat berjalan dalam kurun waktu 3 bulan sampai 6 bulan. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai proses sertifikasi SMK3 dan melakukan perpanjangan sertifikasi sebelum masa berlaku habis.


Jika Anda atau perusahaan Anda sudah siap mengikuti audit sertifikasi SMK3, hubungi PT. Multi Sertifikasi Indonesia sebagai salah satu lembaga akreditasi dari Kemnaker yang akan membantu Anda melakukan audit SMK3. 

Sehingga saat perusahaan anda akan mengikuti tender pemerintah atau perusahaan BUMN maka perusahaan anda sudah siap karena anda sudah memiliki Sertifikat SMK3.