Audit SMK3 : Jenis dan Fungsinya

Audit SMK3 umumnya dilakukan ketika perusahaan bersiap mengajukan sertifikasi SMK3. Lalu apa saja yang perlu diketahui tentang audit SMk3?

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pendekatan terstruktur yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.


Audit SMK3 apakah perlu? 
smk3-perusahaan-konstruksi

Sangat perlu salah satunya sebagai kepatuhan terhadap  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Peraturan ini menegaskan pentingnya implementasi sistematis untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.

Perusahaan yang memiliki 100 pekerja atau lebih serta memiliki risiko tinggi dalam aktivitas operasionalnya wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamataan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengadopsi dan menjalankan praktik keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan melakukan audit SMK3, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja, mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur yang ada, serta menilai apakah langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang diterapkan sudah memadai. 

Audit SMK3: Memahami Jenis dan Fungsinya

Audit SMK3 adalah proses pemeriksaan wajib bagi setiap perusahaan untuk memastikan implementasi standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Tujuan utama dilakukannya dari audit SMK3 ini adalah: 

  • Dijalankan dengan proses sistematik, independen dan terdokumentasi untuk  memperoleh bukti audit 
  • Mengevaluasi secara objektif dalam menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
  • Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya. 
  • Memastikan pelaksanaan k3 sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Menentukan langkah untuk pengendalian bahaya

Jenis-jenis Audit SMK3

1. Audit Internal SMk3

Audit internal ini sifatnya tidak wajibm namun demi menjaga sejauh mana implementasi K3 di perusahaan, audit internal SMK3 dapat diadakan idealnya dua kali dalam satu tahun. 

Supaya tercipta hasil audit yang akurat dan kredibel, maka tim auditor internal ini harus independen dengan cara menunjuk tim di luar bagian yang akan diaudit. 

Tim terdiri dari ketua, sekretaris, anggota tetap dan tidak tetap. Untuk anggota tetap perusahaan dapat menunjuk personil dari bagian operasional, engineering, maintenance, atau K3. 

   – Dilakukan secara internal oleh perusahaan untuk menilai efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

   – Melibatkan evaluasi berkala dan terjadwal untuk memeriksa kesesuaian dengan kegiatan perencanaan.

   – Membutuhkan independensi, kompetensi, dan otorisasi dari personel pemeriksaan.

2. Audit Eksternal SMk3
Logo K3 & Logo SMK3

Setelah audit internal dilaksanakan dan perusahaan dianggap siap, kini saatnya perusahaan mengajukan audit eksternal SMK3. 

Yang berwenang dalam melakukan audit eksternal adalah lembaga audit eksternal yang ditunjuk oleh Kementerian untuk mengevaluasi implementasi SMK3 secara komprehensif.

Contohnya : PT Multi Sertifikasi Indonesia 


Aduit eksternal ini dilakukan satu kali dalam tiga tahun. Artinya sertifikat SMk3 berlaku 3 tahun dan sebaiknya diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum resertifikasi atau perpanjangan.

Ketika proses audit selesai, maka perusahaan dapat meminta sertifikat audit SMK3 satu bulan setelah proses audit selesai, kepada lembaga sertifikasi tempat Anda melakukan audit eksternal. 

Namun untuk bendera dan sertifikat SMK3 yang asli akan diberikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan serentak satu kali dalam satu tahun. 

 

Fungsi Audit SMK3
Regulasi tentang K3

Berikut fungsi diadakannya Audit SMk3 : 

1. Evaluasi Kepatuhan:

Mengukur sejauh mana perusahaan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan, baik oleh peraturan pemerintah maupun standar internal perusahaan.

2. Identifikasi Risiko:

Mengidentifikasi potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang mungkin ada dan memberikan rekomendasi untuk mengelola dan mengurangi risiko tersebut.

3. Perbaikan Proses:

Membantu perusahaan untuk meningkatkan proses dan praktik keselamatan dan kesehatan kerja mereka dengan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

4. Pengukuran Kinerja:

Menilai kinerja perusahaan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengukuran indikator kinerja kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Peningkatan Kesadaran:

Membangun kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di antara karyawan dengan memperkuat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.

6. Kepastian Kualitas:

Memastikan bahwa sistem dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja berfungsi dengan efektif dan konsisten dalam melindungi karyawan.

7. Persiapan Pemenuhan Audit Eksternal:

Mempersiapkan perusahaan untuk audit keselamatan dan kesehatan kerja oleh pihak eksternal, seperti pemerintah atau lembaga sertifikasi.

8. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan:

Mendorong perbaikan berkelanjutan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sehingga mengurangi risiko cedera dan penyakit terkait pekerjaan.

9. Pemantauan Kebijakan:

Memastikan bahwa kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan organisasi.

10. Perlindungan Karyawan:

Melindungi kesejahteraan dan keselamatan karyawan dengan mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya di tempat kerja.

 

Tujuan diadakannya audit SMK3

Tujuan diadakannya audit SMK3 tergantung pada pertimbangan perusahaan, umumnya faktor di bawah ini yang menjadi bahan pertimbangan :

1. Prioritas manajemen

2. Tujuan komersial

3. Persyaratan sistem manajemen

4. Persyaratan peraturan per Undang-undang

5. Persyaratan kontrak

6. Kebutuhan utk evaluasi pemasok

7. Persyaratan pelanggan

8. Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan

9. Risiko terhadap organisasi

Jadi Anda dapat menyesuaikan poin apa saja yang menjadi dasar diadakannya Audit SMK3 di perusahaan. 

Sebagai kesimpulan, Audit SMK3 memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan di tempat kerja dengan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja melalui penilaian internal dan eksternal yang sistematis.

Jika perusahaan Anda memenuhi kriteria memiliki 100 pekerja atau lebih atau mempunyai resiko tinggi, maka memiliki sertifikat SMK3 adalah wajib.

Konsekuensi tidak memiliki SMK3 bagi perusahaan

Selain memberikan rasa aman untuk pekerja dan bagi perusahaan, namun memberikan keuntungan lebih.

Dan jika tidak mengimpelementasikan SMK3 akan ada konsekuensi seperti artikel kami berikut : 

Baca juga: Penerapan SMK3 dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkannya

Konsultasikan kepada kami, pengajuan audit SMK3, atau resertifikasi perpanjangan SMK3 ke  PT. Multi Sertifikasi Indonesia yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun menangani audit SMK3.