smk3-perusahaan-konstruksi

SMK3 Perusahaan Konstruksi: Menuju Zero Accident dengan Mencegah 99% Kecelakaan Kerja

SMK3 sering sekali dicari oleh perusahaan konstruksi. Kenapa? Karena perusahaan konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam kategori perusahaan dengan pekerjaan resiko tinggi.

Seperti kita tahu, industri konstruksi, dengan deru mesin dan hiruk pikuk para pekerjanya, merupakan salah satu sektor vital yang menopang kemajuan peradaban manusia.

Pembangunan, perbaikan, dan di balik kemegahan bangunan dan infrastruktur yang tercipta, tersembunyi pula bahaya yang mengintai para pekerjanya.

Potensi bahaya tinggi menjadi momok menakutkan dalam industri ini. Penggunaan material berat, pekerjaan di ketinggian, dan penggunaan alat-alat listrik menjadi faktor risiko yang tak terelakkan.

Kecelakaan kerja, seperti tertimpa material, jatuh dari ketinggian, dan tersengat listrik, sering kali menyebabkan cedera, kecacatan, hingga merenggut nyawa. 

Lalu dengan cara apa supaya pekerja konstruksi merasa nyaman dan aman di tempat kerja?

Yaitu dengan cara menerapkanSistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan konstruksimenjadi kunci utama untuk mewujudkan industri konstruksi yang aman dan terpercaya.

Keselamatan dan kesehatan para pekerja, bukan hanya statistik, tapi merupakan tanggung jawab dan investasi untuk masa depan industri konstruksi yang lebih baik..

Kecelakaan Kerja di Industri Konstruksi: Sebuah Peringatan Keras

smk3-perusahaan-konstruksi
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 terdapat 103.400 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, dengan 5.963 kasus di antaranya berakibat fatal.


Industri konstruksi menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan kerja, dengan 20.314 kasus pada tahun 2022.

 

Kecelakaan kerja di industri konstruksi seringkali disebabkan oleh kelalaian dalam penerapan K3, seperti kurangnya pengawasan, penggunaan alat pelindung diri yang tidak memadai, dan kurangnya pelatihan bagi para pekerja.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan konstruksi yang belum sepenuhnya menerapkan SMK3 dengan baik.

 

Contoh-contoh Kecelakaan Kerja di Industri Konstruksi:

  1. Jatuh dari Ketinggian:
  • Jatuh dari perancah saat memasang baja
  • Jatuh dari atap bangunan saat memasang genteng
  • Jatuh dari tangga saat membawa material
  1. Tertimpa Benda:
  • Tertimpa material bangunan yang runtuh
  • Tertimpa alat berat yang terguling
  • Tertimpa benda yang jatuh dari ketinggian
  1. Tersengat Listrik:
  • Tersengat kabel listrik yang bertegangan tinggi
  • Tersengat alat elektronik yang tidak terpasang dengan benar
  • Tersengat genangan air yang teraliri listrik
  1. Terluka Alat Kerja:
  • Terluka mesin gerinda saat memotong besi
  • Terluka mesin bor saat mengebor tembok
  • Terluka palu saat memukul paku
  1. Terpapar Zat Kimia Berbahaya:
  • Terpapar asap las yang beracun
  • Terpapar bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan permukaan bangunan
  • Terpapar debu yang mengandung silika
  1. Kecelakaan Kendaraan:
  • Kecelakaan mobil atau truk saat mengangkut material
  • Kecelakaan forklift saat mengangkat material
  • Kecelakaan motor saat mengantar barang
  1. Kebakaran:
  • Kebakaran akibat korsleting listrik
  • Kebakaran akibat bahan bakar yang mudah terbakar
  • Kebakaran akibat kelalaian pekerja

Selain risiko kecelakaan, perhatian yang sama juga harus diberikan pada penyakit akibat kerja (PAK).

PAK adalah kondisi kesehatan yang timbul akibat paparan kronis terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja, seperti asap, debu, bahan kimia, dan postur tubuh yang tidak ergonomis.

Dalam industri konstruksi, paparan terhadap debu, bahan kimia berbahaya, dan kebisingan tinggi dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari penyakit pernapasan hingga gangguan muskuloskeletal.

Oleh karena itu, selain mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengurangi resiko kecelakaan, perusahaan konstruksi juga harus memperhatikan pengendalian paparan yang tepat dan memberikan perawatan kesehatan yang sesuai untuk melindungi pekerja dari PAK

Contoh-contoh Penyakit Akibat Kerja di Industri Konstruksi:

  1. Penyakit Akibat Debu:
  • Pneumokoniosis: Kerusakan paru-paru akibat menghirup debu silika, seperti asbestosis dan silikosis.
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK): Peradangan paru-paru yang disebabkan oleh paparan debu dan iritan lainnya.
  • Rhinitis alergi: Peradangan hidung akibat alergi terhadap debu.
  1. Penyakit Akibat Bising:
  • Gangguan pendengaran: Penurunan kemampuan pendengaran akibat paparan suara bising.
  • Tinnitus: Suara berdengung di telinga yang terjadi secara terus-menerus.
  • Stres dan kelelahan: Gangguan mental dan fisik akibat paparan suara bising.
  1. Penyakit Akibat Getaran:
  • Carpal Tunnel Syndrome (CTS): Nyeri dan kesemutan pada tangan dan jari akibat tekanan pada saraf median.
  • Vibration White Finger (VWF): Gangguan pada jari-jari tangan akibat paparan getaran.
  • Raynaud’s Syndrome: Serangan rasa dingin dan mati rasa pada jari-jari tangan dan kaki.
  1. Penyakit Akibat Kimia Berbahaya:
  • Keracunan: Gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya, seperti cat, pelarut, dan bahan bakar.
  • Penyakit kulit: Iritasi dan alergi pada kulit akibat paparan bahan kimia.
  • Kanker: Risiko kanker tertentu meningkat akibat paparan bahan kimia berbahaya.
  1. Penyakit Akibat Posisi Kerja yang Salah:
  • Low Back Pain (LBP): Nyeri punggung bawah akibat posisi kerja yang membungkuk atau mengangkat benda berat.
  • Musculoskeletal Disorders (MSDs): Gangguan pada otot, tulang, dan sendi akibat gerakan berulang atau posisi kerja yang tidak ergonomis.
  • Tendinitis: Peradangan pada tendon akibat gerakan berulang.

Dengan mengetahui sebagian potensi bahaya kecelakaan kerja dan PAK, maka SMK3 menjadi hal yang wajib untuk dipertimbangkan guna diterapkan di perusahaan konstruksi.

Penjelasan singkat SMK3?

SMK3 adalah sebuah sistem yang dirancang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Sistem ini membantu perusahaan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan meminimalisasi risiko kecelakaan dan penyakit kerja. 

Mudahnya, sebuah panduan yang ditetapkan bersama di perusahaan, sesuai dengan kebutuhan dan ukuran perusahaan, diterapkan, dipantau, dokumentasi,  evaluasi, dan perbaikan terus menerus sampai mencapai zero accident yang diinginkan. 

Sehingga dengan statistik zero accident yang dijaga, maka timbul kepercayaan pekerja, investor, pihak luar yang berkaitan dan berkepentingan kepada perusahaan.
Masuk akal bukan? 

Manfaat Penerapan SMK3:

Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja: Penerapan SMK3 dapat membantu perusahaan untuk mengurangi angka kecelakaan dan penyakit kerja. 

Hal ini tentunya akan meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Meningkatkan kepercayaan klien: Klien akan lebih percaya kepada perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal ini dapat meningkatkan peluang perusahaan untuk mendapatkan proyek baru.

Meningkatkan citra perusahaan: Penerapan SMK3 menunjukkan bahwa perusahaan bertanggung jawab dan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata publik.

Mengintip Regulasi: Payung Hukum SMK3 Perusahaan Konstruksi

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri konstruksi di Indonesia dilandasi oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko kecelakaan kerja. Berikut beberapa regulasi penting yang perlu diketahui:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Merupakan regulasi utama yang mengatur tentang K3 di seluruh sektor, termasuk konstruksi.

Menetapkan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dalam kaitannya dengan K3.

Mengatur tentang pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

  1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

Mewajibkan perusahaan dengan risiko tinggi, termasuk konstruksi, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menjelaskan tentang elemen-elemen SMK3, seperti kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, dan tinjauan ulang.

Menetapkan standar dan prosedur untuk mengelola K3 di tempat kerja.

  1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Konstruksi Bangunan:

Merupakan pedoman teknis untuk penerapan SMK3 di perusahaan konstruksi.

Menjelaskan tentang penerapan SMK3 pada setiap tahap proyek konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Memberikan contoh format dokumen dan prosedur yang diperlukan dalam SMK3.

Bagaimana Cara Menerapkan SMK3 Di Perusahaan Konstruksi?

Penerapan SMK3 di perusahaan konstruksi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Membuat komitmen: Pimpinan perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.
  • Membentuk tim SMK3: Tim ini bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan memantau sistem SMK3.
  • Melakukan identifikasi bahaya dan risiko: Perusahaan harus mengidentifikasi semua bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja.
  • Menyusun rencana pengendalian risiko: Perusahaan harus menyusun rencana untuk mengendalikan semua bahaya dan risiko yang telah diidentifikasi.
  • Melakukan pelatihan dan pendidikan: Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi: Perusahaan harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem SMK3 secara berkala.

Penerapan SMK3 di perusahaan konstruksi sangatlah penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Selain itu, SMK3 juga dapat memberikan manfaat lain seperti meningkatkan kepercayaan klien dan citra perusahaan.

Kami PT. Multi Sertifikasi Indonesia siap membantu Anda dalam melaksanakan sertifikasi SMK3. Hubungi kami sekarang di 0811-2620-515