istilah dalam K3

Rahasia Keselamatan Kerja Terungkap: Pelajari Istilah K3 yang Wajib Anda Ketahui

Saat berbicara tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penting bagi kita untuk memahami istilah dalam K3 dan artinya.

Artikel ini akan membahas beberapa istilah-istilah penting dalam domain K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

 

K3: Kesehatan dan Keselamatan Kerja

DEFINISI K3

  1. Kepanjangan :Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Filosofi 

Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :

 – tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani,

 – hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

 

  1. Keilmuan

Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja, dan lain-lain.

 

TUJUAN K3

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar 

SAFETY (KESELAMATAN)

  • Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
  • Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa 

diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).

 

HEALTH (KESEHATAN)

Adalah derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological 

well being of the individual)

 

HAZARD (POTENSI/SUMBER BAHAYA)

Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa 

bahan-bahan kimia, bagian bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

 

HARM

Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan 

properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.

 

ACCIDENT

Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan 

terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

 

INCIDENT

Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.

Contohnya sebagai berikut : Seseorang sedang duduk di suatu ruangan, setelah itu dia berdiri beberapa saat dengan maksud hendak berjalan ke depan.

Saat dia sedang berdiri untuk siap-siap melangkah, tiba-tiba sebuah benda jatuh dari lantai atas tepat sejengkal di depan badannya. 

 

Seandainya orang itu lebih cepat saja dia untuk melangkah, tentu dia akan mendapat 

kecelakaan.

 

DANGER (BAHAYA)

Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.

 

AMAN / SELAMAT (SAFE CONDITION)

adalah suatu kondisi di mana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai.

 

RISK (RESIKO)

Adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi / dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai Tingkat Resiko (level of risk).

 

PENILAIAN RESIKO

Adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.

 

RUMUS RESIKO

RISK = PROBABILITY X CONSEQUENCES (KEMUNGKINAN TERJADI X KEPARAHAN)

 

UNSAFE BEHAVIOR (PERBUATAN TIDAK AMAN)

  • Operasi tanpa otorisasi
  • Gagal memperingatkan
  • Gagal mengamankan
  • Kecepatan tidak layak
  • Membuat alat pengaman tidak berfungsi
  • Pakai alat rusak
  • Pakai APD tidak layak
  • Pemuatan tidak layak
  • Penempatan tidak layak
  • Mengangkat tidak layak
  • Posisi tidak aman
  • Servis alat beroperasi
  • Bercanda, main-main
  • Mabok alkohol, obat
  • Gagal mengikuti prosedur 

UNSAFE CONDITION

  • Pelindung/pembatas tidak layak
  • APD kurang, tidak layak
  • Peralatan rusak
  • Ruang kerja sempit/terbatas
  • Sistem peringatan kurang
  • Bahaya kebakaran
  • Kebersihan kerapian kurang
  • Kebisingan
  • Terpapar radiasi
  • Temperatur extrim
  • Penerangan tidak layak
  • Ventilasi tidak layak
  • Lingkungan tidak aman

 

Prinsip SMK3: Prinsip dasar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, yang meliputi lima prinsip utama: perancangan, organisasi, pengendalian, pengawasan, dan pengembangan

 

Undang-undang SMK3: Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, seperti Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Penerapan SMK3: Proses penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan

 

Audit SMK3: Pemeriksaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis dan independen

 

P2K3: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang merupakan badan pembantu di tempat kerja untuk mengembangkan kerjasama antara pengusaha dan pekerja

 

Kepala P2K3: Pengusaha atau pengelola yang bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja

 

Pengawas K3: Orang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja

 

Nearmiss : 

Near miss” adalah istilah dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berarti “kecelakaan hampir terjadi”. Near miss merujuk pada kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan kerja, tetapi yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja jika tidak dilakukan tindakan tepat.

Contohnya, ketika pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai atau melakukan tindakan yang tidak sesuai, tetapi kecelakaan kerja tidak terjadi. Near miss dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi risiko kecelakaan kerja dan menggalakkan perusahaan untuk mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan kerja.

 

Ini hanya beberapa contoh istilah yang harus dipahami dalam K3. Selain itu, ada banyak lagi istilah yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan banyak lagi.

 

Limbah B3 atau Bahan Beracun Berbahaya adalah jenis limbah yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung atau tidak langsung dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

 

Limbah B3 dapat berupa limbah cair, padat, atau gas, dan terdiri dari senyawa-senyawa yang banyak beracun dan berbahaya, seperti logam berat, sianida, fenol, pestisida, sulfida, dan lain-lain

 

Limbah B3 dapat berasal dari berbagai sumber, seperti industri, pertanian, rumah tangga, dan pertambangan.

 

Demikian untuk istilah dalam K3, jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, kami siap membantu Anda, hubungi kami di 0811-2620-515