Apa Saja Ruang Lingkup K3? Apakah Semua Perusahaan Wajib Menjalankannya

Masih tingginya angka kecelakaan kerja terutama di industri dengan potensi bahaya tinggi, mengindikasikan bahwa ada sebab yang menimbulkannya yang mungkin diabaikan atau kurang menjadi perhatian.

Ruang Lingkup K3 masih menjadi pencarian tinggi dalam google search, maka dari itu kami membuat artikel sederhana ini untuk anda.

Menurut Ketua Umum A2K4 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) Lazuardi Nurdin, beliau mengungkapkan industri infrastruktur adalah industri terbanyak penyumbang angka kecelakaan kerja pada tahun 2017.

Angka ini tentu tak lepas dari meningkatnya pembangunan nasional, meski begitu seyogyanya angka kecelakaan kerja harus dapat dikurangi bahkan zero accident. 

Tentu ini harus menjadi catatan khusus dan perhatian bagi penyelenggara industri konstruksi. 

Temuan mengejutkan dari PUPR

Dari pelbagai penyebab kecelakaan kerja, terdapat 5 penyebab yang paling sering terjadi yaitu : 

  1. Kelalaian manusia
  2. Kualitas material belum memenuhi standar 
  3. Peralatan konstruksi belum tersertifikasi maupun lolos riksa uji
  4. Kurangnya implementasi K3 di lapangan
  5. Mementingkan efisiensi anggaran daripada keselamatan

Namun dari semua penyebab, yang paling utama menjadi sorotan adalah nomor 4 yakni implementasi K3 yang masih minim bahkan terdapat perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen K3. 

 

Suksesnya pekerjaan konstruksi memang bukan dari keberhasilan penerapan K3 saja, namun K3 jangan sampai diabaikan. Karena keberhasilan proyek akan terwujud jika tidak terjadi kecelakaan kerja. 

K3 belum dianggap sebagai faktor penting

Menurut penelitian Dosen Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Hasanuddin Makassar, Rosmariani Arifuddin,  mengungkapkan bahwa K3 belum dianggap sebagai bagian dari proses pelaksanaan konstruksi.

Sedangkan komponen yang dianggap penting masih seputar mutu, waktu dan biaya.

Dari keseluruhan pekerjaan konstruksi hanya sekitar 30% yang memiliki program K3 dengan baik, sisanya atau 70% belum dan bahkan tidak memiliki program K3 sama sekali.

Syarat Mengikuti Tender harus Menerapkan SMK3 : Upaya Pemerintah Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja

Logo K3 & Logo SMK3

Seperti yang kami tulis dalam artikel di sini : 

 

Baca juga : Sertifikasi SMK3: Kunci Sukses Menghadapi Persaingan Ketat dalam Tender Pemerintah

Sesuai Peraturan Menteri nomor 05/PRT/M/2014 bahwa pemerintah mensyaratkan bentuk komitmen Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan yang mengikuti tender dalam penawarannya.

Syarat ini sebagai komitmen bahwa perusahaan konstruksi berkontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan kerja.

 

Namun jika perusahaan Anda tidak mengikuti tender pemerintah pun alangkah lebih baik ajukan sertifikasi SMK3 jika belum memilikinya.

Karena banyak manfaat lebih yang akan Anda rasakan. Seperti pada artikel kami berikut :

Baca Juga :ISO 45001 dan SMK3 : Persamaan dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Jika Anda ingin mempelajari apa saja K3 dan ruang lingkupnya, baca penjelasan berikut.

 

Pengertian K3

Program K3 dijalankan sebagai upaya yang dirancang sedemikian rupa untuk menjadi pedoman, petunjuk, yang pelaksanaannya meliputi pelatihan kepada pekerja, pemasangan rambu, pengawasan ketat, pencatatan laporan, dan evaluasi. 

Pada intinya adalah supaya pekerja merasa aman dan nyaman di tempat kerja berkat adanya program K3.

Dalam prosesnya, penentuan ruang lingkup apa saja yang akan menjadi perhatian program K3 perusahaan, tergantung pada jenis perusahaan, ukuran, dan sebagainya. 

Ruang lingkup K3 apa saja

Ruang Lingkup K3
Ruang Lingkup K3

 

Dilansir dari situs katigaku.top bahwa terdapat 5 kategori ruang lingkup K3 yang dapat dijadikan pedoman bagi perusahaan  Anda sebagai dasar merencanakan program K3 yang sesuai dengan kebutuhan.

  1. Ruang lingkup K3 berdasarkan TOP 
  2. Ruang lingkup K3 berdasarkan tempat
  3. Ruang lingkup K3 berdasarkan regulator 
  4. Ruang lingkup K3 berdasarkan aktivitas
  5. Ruang lingkup K3 berdasarkan subyek pelaksana

 

Ruang lingkup K3 berdasarkan TOP 

TOP adalah kependekan dari Teknis-Organisasi-Personil 

  • Teknis meliputi yang berkaitan dengan teknologi baik mesin, alat, dan bangunan.
  • Organisasi memiliki kaitan dengan sistem manajemen termasuk prosedur, pembaruan regulasi, definisi bahaya, dan lainnya.
  • Personil merupakan semua individu yang terlibat dalam K3 di tempat kerja dalam hal ini pekerja dan perusahaan

Ruang lingkup K3 berdasarkan tempat

Ruang lingkup ini terdapat pada UU no 1 tahun 1970 dalam Pasal 2 ayat 2. Anda dapat melihatnya di link berikut. 

Terdapat 18 poin yang dijelaskan dalam pasal tersebut. 

Ruang lingkup K3 berdasarkan regulator 

Regulator atau pihak penerbit regulasi dalam hal ini pemerintah yang diatur pada Kementrian.

 

Kementrian sebagai regulator memiliki berbagai tugas pokok dan fungsi yang berbeda berikut macam-macam regulator K3  dari tiap Kementrian : 

 

Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker) 

Kemnaker adalah Kementrian yang utama dalam membuat regulasi K3 nasional. Undang-undang mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012. 

Peraturan ini berlaku luas untuk aneka bidang industri. 

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral


Sebagai regulator dalam bidang energi dan sumber daya mineral, Kementrian ESDM membuat PP No. 19 Tahun 1973 sebagai pedoman Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan.

dalam pasal 2 disebutkan :

“Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.”

 

Kementrian ESDM berwenang untuk mengatur regulasi keselamatan kerja yang berhubungan dengan indsutri minyak, gas, dan mineral juga mengatur dan melakukan pengawasan penggunaan alat-alat listrik berbagai industri. 

Kementrian Kesehatan

Sesuai bidangnya, Kementrian Kesehatan berfokus pada sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit dan Puskesmas.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Dengan naiknya angka jumlah pembangunan infrastruktur di Indonesia, Kementrian PUPR mengeluarkan regulasi-regulasi guna mencegah dan melindungi pekerja-pekerja konstruksi. 

Kesehariannya pekerja melakukan aktifitas berpotensi bahaya tinggi seperti bekerja di ketinggian, penggunaan material berat, berdebu, kebisingan, pengangkatan dan penggalian. 

Oleh karenanya Kementrian PUPR bertindak mengeluarkan SMK3 Konstruksi sebagai regulasi khusus indsutri konstruksi.

Kementrian Perhubungan

Regulasi-regulasi spesifik diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan terkait SMK3 yang berhubungan dengan masing-masing transportasi. 

Industri penerbangan, pelayaran, kereta api, transportasi darat lainnya dan angkutan barang diatur dalam regulasi khusus dari Kementrian Perhubungan. 

Ruang lingkup K3 berdasarkan aktivitas

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dalam pasal 3 tentang Syarat-syarat Keselamatan Kerja yaitu : 

a) mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b) mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d) memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e) memberi pertolongan pada kecelakaan;

f) memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g) mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

h) mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.

i) memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j) menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k) menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l) memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m) memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n) mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o) mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p) mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

q) mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r) menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Ruang lingkup K3 berdasarkan subjek pelaksana

  • Pemerintah : Dalam lingkup ini memiliki lingkup pelaksanaan K3 sebagai perancang dan pembuat regulasi K3.
  • Pengusaha : memiliki lingkup sebagai pelaksana dari aturan pemerintah sesuai kebutuhan di perusahaannya. Jadi setiap perusahaan akan berbeda implementasinya.
  • Pekerja: Lingkup pekerja sebagai pelaksana dan wajib mentaati implementasi K3 yang telah disepakati bersama di perusahaan.
  • Akademisi : Akademisi berperan dalam ruang lingkup pengembangan K3 sesuai dengan zaman dan teknologi sehingga tetap relevan.
  • Masyarakat : memiliki ruang lingkup sebagai pelaksana K3 dalam pekerjaannya di masyarakat. 

 

Lalu apa tujuan akhir penerapan SMK3? 

Tentu saja pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Lebih dari itu, jika pekerja merasa aman dan nyaman, pperasional perusahaan telah sesuai peraturan, maka produktivitas meningkat dan berimbas pada kenaikan kepercayaan supplier atau investor.

Tentu ini menaikkan reputasi dan profitabilitas jangka panjang bagi perusahaan.

 

Lembaga Sertifikasi SMK3 Terpercaya untuk Area Industri Konstruksi tinggi – Jakarta, Bekasi, Surabaya

Seperti kita tahu bahwa kota besar semacam DKI Jakarta, Bekasi, surabaya sebagai pusat bisnis hampir setiap tahun proyek konstruksi beroperasi dari berbagai perusahaan. 

Maka dari itu permintaan sertifikasi seperti sertifikasi SMK3 juga tinggi. 

Anda harus tahu sertifikasi SMK3 ini dapat Anda peroleh dengan mengajukan ke Lembaga Sertifikasi SMK3 untuk proses audit dan jika lolos maka Kemnaker yang akan menerbitkan Sertifikat SMK3 perusahaan Anda. 

 

Tips Memilih Lembaga Sertifikasi SMK3 untuk Perusahaan Anda

Jika Anda mengajukan Sertifikasi SMK3 terdapat dua kondisi,

 

Pertama, Anda sudah punya dan akan melakukan perpanjangan. 

Kedua, Anda belum memiliki sama sekali. 

Namun tipsnya sama, berikut tips dalam memilih Lembaga Sertifikasi SMK3 

  1. Pilih lembaga yang memiliki banyak ruang lingkup
  2. Pilih lembaga yang memiliki akreditasi KAN
  3. Pilih yang sudah berpengalaman menangani berbagai industri
  4. Memiliki pusat bantuan yang mudah di akses dan responsif dalam menjawab pertanyaan
  5. Memiliki layanan selain SMK3, biasanya perusahaan membutuhkan layanan lain seperti ISO 9001, ISO 45001, ISO 14001 atau ISO lainnya sehingga Anda lebih hemat biaya dan waktu
  6. Tidak memberikan janji-janji dan jaminan yang terlalu berlebihan.
    Anda harus teliti pada lembaga yang seperti ini karena yang utama adalah menaati peraturan hukum yang berlaku bukan melakukan tindakan licik atau kecurangan hingga melanggar hukum supaya lolos sertifikasi. 

 

Nah jika Anda sedang dalam posisi pertama atau kedua, jangan ragu untuk menghubungi kami PT Multi Sertifikasi Indonesia untuk mengajukan sertifikasi SMK3 sekarang. 

tanya seputar iso 9001

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami GRATIS.