Inovasi Norma 100

Norma 100: Inovasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia

Norma 100 merupakan inovasi pengawasan yang dikembangkan oleh Kemnaker dalam rangka menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Dalam dunia kerja yang semakin kompleks, pengawasan ketenagakerjaan merupakan hal yang krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja.

 

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan inovasi pengawasan ketenagakerjaan bernama Norma 100.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam memastikan perusahaan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang Norma 100 dan implikasinya bagi dunia kerja di Indonesia.

 

Mengenal Normal 100

Pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menghadapi tantangan yang signifikan, terutama karena jumlah pengawas yang terbatas.

Hanya sekitar 1.517 pengawas yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara jumlah perusahaan mencapai puluhan juta.

Untuk mengatasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembangkan Norma 100 sebagai inovasi layanan pengawasan yang lebih efisien dan terjangkau

Norma 100 merupakan platform yang dikembangkan oleh Kemnaker sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Melalui Norma 100 ini, perusahaan dapat melakukan evaluasi diri dalam hal pemenuhan kepatuhan regulasi terhadap peraturan K3 yang berlaku di Indonesia.

 

Tujuan dan Manfaat Norma 100

Tujuan utama dari Norma 100 adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan bagi perusahaan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap standar K3.

Manfaat utamanya termasuk:

  1.   Transparansi: Informasi terkait kepatuhan K3 tersedia secara publik, memungkinkan stakeholders untuk mengakses data dengan mudah.
  2.   Evaluasi Mandiri: Perusahaan dapat melakukan self-assessment terhadap kepatuhan perusahaan tanpa harus menungguu pemeriksaan dari pihak regulator
  3.   Peningkatan Kepatuhan: Dengan akses yang lebih mudah, perusahaan cenderung lebih proaktif dalam memenuhi standar K3.

 

Norma 100 memberikan layanan pengawasan yang lebih luas dan akurat, sehingga dapat menjangkau lebih banyak perusahaan dan pekerja.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, termasuk standar K3, melalui proses self-assessment yang dilakukan oleh perusahaan sendiri.

Proses ini melibatkan pengisian daftar periksa yang memuat 100 pertanyaan yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap berbagai norma ketenagakerjaan

 

Implementasi dan Proses Norma 100

Norma 100 dimulai dengan uji coba di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia pada tahun 2022.

Setelah uji coba, inovasi ini diperkenalkan secara penuh pada tahun 2024.

 

Proses pengisian Norma 100 dilakukan oleh perusahaan sendiri, dengan bantuan dari pengawas ketenagakerjaan.

Hasil pengisian ini dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV), yang menunjukkan skor kepatuhan perusahaan berdasarkan kategori HIJAU (91-100), KUNING (71-90), atau MERAH (di bawah 70).

 

Perhatikan langkah berikut untuk dapat mengimplementasikan Norma 100 bagi perusahaan Anda.

  1.   Registrasi: Perusahaan Anda harus terdaftar dan memiliki akses ke platform Norma 100 (https://norma100.kemnaker.go.id/users/sign_in).
  2.   Self-Assessment: Perusahaan melakukan evaluasi mandiri dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 yang tercantum dalam platform.
  3.   Pengumpulan Data: Perusahaan mengunggah data terkait implementasi K3 perusahaan, seperti kebijakan, prosedur operasional, dan rekaman inspeksi.
  4.   Evaluasi dan Skoring: Platform menganalisis data yang diunggah dan memberikan skor terkait kepatuhan perusahaan.
  5.   Rekomendasi dan Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil evaluasi, perusahaan dapat menerima rekomendasi untuk perbaikan dan harus melakukan tindak lanjut sesuai dengan temuan.

Kategori Skor dalam Norma 100

Norma 100 menggunakan kategori skor berikut untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar K3:

  1.   HIJAU (91-100): Indikasi tingkat kepatuhan yang tinggi.
  2.   KUNING (71-90): Indikasi tingkat kepatuhan yang sedang.
  3.   MERAH (di bawah 70): Indikasi tingkat kepatuhan yang rendah.

 

Implikasi Norma 100 bagi Dunia Kerja

Norma 100 memiliki implikasi yang signifikan bagi dunia kerja di Indonesia.

 

Penggunaan Norma 100 memiliki implikasi positif sebagai berikut.

  1.   Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan: Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap standar K3, keamanan dan Kesehatan para pekerja dapat terjamin lebih baik.
  2.   Peningkatan Produktivitas: Perusahaan yang mematuhi standar K3 cenderung memiliki tingkat absensi yang lebih rendah dan produktivitas yang lebih tinggi.
  3.   Kepuasan Pekerja: Lingkungan kerja yang aman dan sehat meningkatkan kepuasan dan motivasi para pekerja
  4.   Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang terdaftar dalam kategori kepatuhan yang tinggi cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan dan investor.

 

Deteksi Dini Masalah Ketenagakerjaan

Inovasi Norma 100 membantu dalam deteksi dini masalah ketenagakerjaan dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja

Norma 100 adalah inovasi pengawasan ketenagakerjaan yang inovatif dan efektif.

 

Dengan memungkinkan perusahaan untuk melakukan self-assessment, inovasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pengawasan, serta memperluas jangkauan layanan pengawasan ke lebih banyak perusahaan dan pekerja.

Norma 100 juga membantu dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3, yang penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

 

Dengan adanya Norma 100, pemerintah Indonesia dan industri bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu perusahaan Anda mencapai kepatuhan penuh terhadap standar K3, hubungi kami sekarang!

 

Baca Juga: SMK3 Perusahaan Konstruksi: Menuju Zero Accident dengan Mencegah 99% Kecelakaan Kerja

 

Referensi

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Profil K3 Nasional di Indonesia. Diakses dari: https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1673230545656_DOKUMEN%2520PROFIL%2520K3%2520NASIONAL%2520FIX.pdf
  2. Kompas.id. (2023). Norma 100, Terobosan Pengawasan Ketenagakerjaan. Diakses dari: https://www.kompas.id/baca/english/2023/06/28/platfrom-norma-100-terobosan-krusial-di-pengawasan-ketenagakerjaan-asal-ada-tindak-lanjut
  3. Disnakertrans.ntbprov.go.id. (2023). Norma 100 untuk menguji integritas & kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan. Diakses dari: https://disnakertrans.ntbprov.go.id/norma-100-untuk-menguji-integritas-kepatuhan-terhadap-norma-ketenagakerjaan/
  4. ANTARA News. (2022). Kemnaker buat inovasi layanan ‘Norma 100’. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3146685/kemnaker-buat-inovasi-layanan-norma-100
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Ketenagakerjaan dalam Data. Diakses dari: https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2023/11/files/publikasi/1718946899653_KDD%2520Edisi%25201%2520tahun%25202024.pdf