Sesuai dengan PP50 Tahun 2012 pasal 5 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, bagi perusahaan:
- Memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang undangan SMK3 yang terkait.
Proses mendapatkan sertifikat SMK3 memerlukan biaya sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 suatu perusahaan termasuk yang dilakukan oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta telah melalui proses Audit SMK3.
Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.