pembEkuan, pencabutan & pengurangan lingkup
MULTI SERTIFIKASI INDONESIA
PEMBERIAN SERTIFIKAT
- Perusahan telah menindaklanjut hasil audit dan hasil tindak lanjut sudah dinyatakan selesai oleh auditor
- Perusahaan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikasi dari hasil pengambilan keputusan oleh PT Multi Sertifikasi Indonesia
- Perusahan telah menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian
PENUNDAAN PEMBERIAN SERTIFIKAT
- Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian
- Sistem manajemen klien terus menerus atau secara serius gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen
- Klien yang telah disertifikai tidak mengizinkan dilakukan surveilen atau audit sertifikasi ulang pada frekuensi yang ditentukan
- Klien yang telah disertifikasi dengan suka rela meminta penundaan
- Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian
PENOLAKAN SERTIFIKAT
- Dari hasil tinjauan permohonan yang dilakukan oleh PT Multi Sertifikasi Indonesia, perusahaan belum memenuhi persyaratan dasar pelaksanaan standar sistem manajemen
PEMBEKUAN SERTIFIKAT
- Sistem manajemen yang disertifikasi secara menyeluruh tidak memenuhi persyaratan standar
- Perusahaan tidak melaksanakan surveilan dan/atau resertifikasi sesuai dengan program yang ditetapkan
- Perusahaan meminta pembekuan secara sukarela
- Perusahaan tidak menindaklanjuti hasil audit sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran sejak 2 bulan setelah terbitnya sertifikat
PENCABUTAN SERTIFIKAT
- Perusahaan gagal menyelesaikan dasar yang menjadi alasan pembekuan sertifikat
- Perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran sejak 3 bulan setelah terbit sertifikat
- Berdasarkan hasil short notice audit direkomendasikan pencabutan status sertifikasi oleh tim audit
PENARIKAN SERTIFIKAT
- Perusahan gagal menyelesaikan dasar yang menjadi alasan pencabutan sertifikat
- Apabila terjadi penggantian atau perubahan sertifikat
PENGURANGAN LINGKUP
Ruang lingkup sertifikasi pelanggan dapat dikurangi berdasarkan :
- Untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan,
- Apabila perusahaan gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut
PEMULIHAN STATUS PEMBEKUAN SERTIFIKASI
Sertifikasi pelanggan dapat dipulihkan berdasarkan :
- Pembekuan terhadap status sertifikasi klien dapat dipulihkan dengan ketentuan yaitu permasalahan yang mengakibatkan pembekuan telah diselesaikan oleh klien sebelum melewati batas waktu pembekuan yang telah ditetapkan (6 bulan sejak status sertifikat dibekukan).
- Multi Sertifikasi Indonesia akan melakukan tinjauan terkait dengan status sertifikasi klien, dimana hasil tinjauan digunakan untuk memulihkan status pembekuan menjadi tersertifikasi kembali.
- Multi Sertifikasi Indonesia akan menginformasikan pemulihan status pembekuan kepada klien secara formal melalui surat tertulis.