Call Us Today

0811 2620 515

Layanan audit

MULTI SERTIFIKASI INDONESIA

SMK3 PP 50/2012

Penetapan pelaksanaan Audit Sistem Manajemen K3 merupakan salah satu program perlindungan terhadap tenaga kerja dan aset perusahaan yang dijabarkan dari UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 87)

Pengukuran kinerja SMK3 dapat dilihat melalui Permenaker No.18 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Audit SMK3 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai acuan Penerapan dan Audit SMK3. Untuk lebih independen, maka audit SMK3 dilakukan oleh perusahaan jasa audit dimana salah satunya adalah PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA (PT. MSI) yang telah ditunjuk oleh Kemnakertrans RI sebagai Badan Audit sejak tahun 2014.

Pelaksanaan audit SMK3 oleh PT. MSI mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 19/M/BW/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 103/Men/1997 tentang Penunjukkan PT. MSI sebagai Badan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 16/M/PPK/IV/2014 tentang Penunjukan PT. MSI sebagai Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

× Halo, ada yang bisa kami bantu?
Sertifikasi SMK3 dan ISO 45001